Keluarga Korban Minta Herman Dihukum Berat
Penulis : Kornelis Kewa Ama Khayam | Jumat, 15 Maret 2013 | 13:03 WIB
LARANTUKA, KOMPAS.com - John Tadon (45) anggota keluarga korban Merry Grace alias Yosephin Keredok Payong (40) minta kepada aparat penegak hukum di Sikka, Maumere, NTT agar memberi hukuman seberat mungkin kepada pelaku pembunuhan Merry Grace dan dua bayi laki-laki, hasil hubungan dengan pelaku.
Menurut Tadon, tindakan Herman Jumat Masan terhadap Merry Grace dan dua bayinya, Maret 2002, sudah diluar batas kemanusiaan. Tindakan itu sangat biadab. "Itu pelanggaran HAM berat sehingga dia tidak bisa dihukum 20-30 tahun penjara tetapi hukuman mati. Jika hukuman ringan, dan kemudian dibebaskan ke kampung di Adonara, kami akan selesaikan di sana,"kata Tadon penuh emosi.
Menurut Tadon, adat Lamaholot (Adonara), Flores Timur tidak diperkenankan, dengan alasan dan dalam konteks apa pun, seorang laki-laki membunuh seorang perempuan. Perempuan harus dilindungi dan diayomi laki-laki. Pembunuhan itu sangat menyakitkan keluarga besar korban Merry Grace di Adonara dan dimana saja berada.
"Kami laki-laki masih duduk di sini, kenapa bunuh saudari perempuan kami,"tegas Tadon. Ia menegaskan, kunjungan sejumlah pejabat dan tokoh agama terhadap pelaku di tahanan Polres Sikka, tidak boleh mempengaruhi proses hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh terkontaminasi secara psikologis terkait kunjungan itu. Dia itu tetap penjahat.
"Sekali lagi kami tegaskan, pelaku harus diberi hukuman seberat mungkin karena dia telah membunuh tiga nyawa manusia tak berdosa," katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Keluarga Korban Minta Herman Dihukum Berat
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/03/keluarga-korban-minta-herman-dihukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Keluarga Korban Minta Herman Dihukum Berat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Keluarga Korban Minta Herman Dihukum Berat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar