Luwu Utara
Dua Bulan 'Nunggak', Listrik Pemkab Diputus
Penulis : Kontributor Tana Luwu, Husain | Kamis, 22 November 2012 | 13:09 WIB
LUWU UTARA, KOMPAS.com - Menunggak pembayaran rekening selama dua bulan, aliran listrik di Sekretariat Daerah dan Kantor Gabungan Dinas Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan diputus sementara.
Pemutusan aliran listrik oleh PLN Ranting Masamba ke kompleks perkantoran dinas-dinas dan sekretariat Daerah ini menyusul tunggakan pembayaran iuran listrik selama dua bulan. Menurut pihak PLN Ranting Masamba, total tunggakan sebesar Rp 430 juta.
Ironisnya, pemutusan aliran listrik ini dilakukan pihak PLN, di saat aktivitas perkantoran baru saja dimulai, sekitar pukul 09 wita pagi, Rabu kemarin. Hal ini mengakibatkan aktivitas perkantoran lumpuh.
Kepala PLN Ranting Masamba Ahmad Caco yang dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan tersebut. "Kami terpaksa melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik sementara karena sampai tenggat pembayaran rekening tidak dilunasi," ungkap Ahmad Caco. Kamis (22/11/2012).
Ahmad mengaku terpaksa melakukan pemutusan karena pemkab mengabaikan lima kali surat pemberitahuan. "Tidak hanya melalui persuratan namun kami juga memberitahukan secara lisan namun tetap saja diabaikan. Hingga hari ini pemutuskan masih berlanjut,' katanya.
Sementara itu, Tauchid selaku Kabag Umum Sekretariat Pemkab Luwu Utara, tidak bisa dihubungi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Dua Bulan Nunggak, Listrik Pemkab Diputus
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2012/11/dua-bulan-nunggak-listrik-pemkab-diputus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua Bulan Nunggak, Listrik Pemkab Diputus
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua Bulan Nunggak, Listrik Pemkab Diputus
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar