KWI: RUU Kamnas Perlu Dikaji Ulang
Penulis : Aditya Revianur | Jumat, 16 November 2012 | 13:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr. Ignatius Suharyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) masih perlu dikaji ulang dan dirombak sesuai koridor hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, RUU Kamnas dinilainya bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul.
"RUU Kamnas yang ini sungguh sangat jauh dari harapan. Sekarang kan sudah banyak kritik yang masuk, mengecam akan adanya abuse of power dari RUU itu," kata Suharyo di Kantor KWI, Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Suharyo melanjutkan, setiap RUU yang digodok eksekutif dan legislatif perlu mempertimbangkan peran Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu mencermati banyaknya gugatan UU yang dimenangkan MK. Jika disahkan, RUU Kamnas sangat rawan dibatalkan MK.
"Itu karena undang-undang (UU TNI, UU Polri dan UU Intelijen) yang ada sudah cukup. Pemerintah harus mengoptimalkan undang-undang yang sudah ada itu daripada bersikeras untuk RUU Kamnas," terangnya.
Ia menjelaskan, banyaknya UU yang dibuat tidak berdampak efektif. Sebab, antara UU sendiri dapat saling tumpah tindih. Selain itu, lanjut Suharyo, pemerintah sendiri belum serius melaksanakan UU. Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan keseriusan pemerintah dalam melaksanakan UU.
Anda sedang membaca artikel tentang
KWI: RUU Kamnas Perlu Dikaji Ulang
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2012/11/kwi-ruu-kamnas-perlu-dikaji-ulang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KWI: RUU Kamnas Perlu Dikaji Ulang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KWI: RUU Kamnas Perlu Dikaji Ulang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar