JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bandara Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah pihaknya ikut andil dalam gagalnya eksekusi terpidana kasus korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Thengko. Menurutnya, eksekusi batal dilaksanakan setelah adanya kesepakatan pihak Kejaksaan dan pihak Theddy.
"Di Terminal 1 C Bandara mereka sempat berselisih paham. Kedua belah pihak dibawa ke Polres. Kami hanya mengamankan menghindari keributan di Bandara," ujar Pattopoi saat dihubungi, Jumat (14/12/2012).
Dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Theddy dibawa oleh tiga orang dari Kejagung ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Ambon, Maluku, Rabu (12/12/2012) menjalani eksekusinya. Pattopoi menjelaskan, saat di Bandara Theddy ditemani kuasa hukumnya, massa pendukung sekitar 20 orang, termasuk istri dan anak Theddy.
Pada Pukul 23.00 WIB, massa berusaha menahan Theddy karena tidak setuju sang Bupati dibawa oleh tim dari Kejaksaan. Saat selisih paham itulah Polres Bandara mengamankan mereka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Setelah itu, kedua belah pihak sepakat untuk mendiskusikan hal tersebut.
"Mereka (Kejaksaan dan pihak Theddy) diskusi di ruangan aula bandara. Sekitar pukul 1.30 mereka sepakat keluar dari Bandara. Setelah itu saya tidak tahu mereka mau ke mana lagi," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Theddy, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pada Rabu malam itu langsung menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Yusril mengatakan, Sutarman pun siap mengamankan Theddy sehingga eksekusinya batal.
Menanggapi hal tersebut, Pattopoi juga membantah mendapat perintah dari Sutarman atau pihak lain. Ia menegaskan, dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian hanya mengamankan situasi saat mulai terjadi kericuhan antara pihak Kejaksaan dan Theddy. Jika akhirnya Theddy batal diberangkatkan untuk menjalani eksekusinya adalah keputusan kedua belah pihak yakni Kejaksaan dan pihak Theddy.
Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar. Sesuai putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 ia dijerat 4 tahun penjara. Sebelumnya, Theddy Tengko, terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya. Sejak divonis bersalah Mahkamah Agung, April lalu, Kejaksaan Negeri Aru sudah dua kali memanggilnya, tetapi dia tidak datang.
Pemanggilan Theddy dilakukan sebagai bagian dari eksekusi atas putusan MA terhadap Theddy Tengko. Pada pertengahan April lalu, MA menyatakan Theddy terbukti mengorupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar. Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Bupati Kepulauan Aru non-aktif Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012) pukul 11.45. Setelah itu ia langsung dibawa pihak Kejaksaan Rabu malam melalui Bandara Soekarno Hatta.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Bantah Bantu Gagalkan Eksekusi Bupati Aru
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2012/12/polisi-bantah-bantu-gagalkan-eksekusi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Bantah Bantu Gagalkan Eksekusi Bupati Aru
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Bantah Bantu Gagalkan Eksekusi Bupati Aru
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar