SEMARANG, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Pendidikan Marifat Nahdlatul Ulama Rembang, Durrotun Nafisah, divonis satu tahun penjara dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana keaksaraan fungsional di Kabupaten Rembang tahun 2010.
Sidang beragenda putusan yang berlangsung dui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (28/1/2013) itu dijaga ketat oleh para personil kepolisian. Ruang sidang dipenuhi para pendukung Durrotun, jemaah Nahdlatul Ulama dari Rembang, dan dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Durrotun yang juga Ketua Fatayat NU Rembang, sebelumnya didakwa terlibat dalam korupsi dana keaksaraan fungsional Kabupaten Rembang tahun 2010. Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang menganggarkan dana sebesar Rp 288 juta untuk 80 kelompok pendidikan nonformal.
Durrotun diduga mengetahui penyelewengan dana sebesar Rp 11,4 juta yang seharusnya digunakan untuuk biaya transportasi dan tenaga pengajar di Kecamatan Sluki. Namun kegiatan belajar di daerah itu dianggap fiktif.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pragsono, didampingi hakim anggota, Sinintha Yuliansih dan Kalimatul Jumro. Dalam persidangan tersebut, Pragsono sempat menyatakan pendapat berbeda, bahwa Durrotun tidak turut serta dalam penyelewengan itu, dan apa yang dilakukannya bukan atas sepengetahuan dirinya.
Namun, dua hakim yang lain menyatakan bahwa Durrotun bersalah karena mengetahui hal tersebut. Ia akhirnya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3. Durrotun dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 11,4 juta.
Atas putusan itu, Durrotun menyatakan akan mengajukan banding. Di luar pengadilan tipikor, para pendukung meneriakkan protes atas putusan tersebut. Meskipun Durrotun telah meninggalkan PN Tipikor sejak pukul 11.30 WIB, para pendukung baru membubarkan diri sekitar pukul 12.00. Mereka tetap menuntut Durrotun dibebaskan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ketua Fatayat NU Rembang Divonis Satu Tahun
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/01/ketua-fatayat-nu-rembang-divonis-satu.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ketua Fatayat NU Rembang Divonis Satu Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ketua Fatayat NU Rembang Divonis Satu Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar