JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (15/1/2013) memeriksa anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Mahyuddin sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mahyuddin dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi X pada 2010.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Sekitar pukul 10.05 WIB, Mahyuddin tiba di Gedung KPK, Jakarta. Politikus Partai Demokrat itu tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang. "Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng), mau memberikan keterangan," ujar Mahyuddin saat memasuki Gedung KPK.
Saat ditanya mengenai pembahasan perubahan anggaran Hambalang, Mahyuddin enggan berkomentar dulu. Dia berjanji memberikan penjelasan kepada wartawan seusai pemeriksaan nantinya. "Nanti, saya kan belum ditanya," ujar Mahyuddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.
Adapun Mahyuddin dianggap tahu seputar proyek tersebut. Dia pernah mengikuti pertemuan di kantor Menpora awal 2010. Dalam pertemuan itu, hadir pula mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, anggota Komisi X Angelina Sondakh, dan Sekretaris Kemenpora (sekarang mantan) Wafid Muharam.
Berdasarkan fakta persidangan kasus suap wisma atlet, pertemuan itu sempat menyinggung masalah sertifikat lahan Hambalang. Saat itu, Nazaruddin menyampaikan kepada Andi bahwa sertifikat lahan Hambalang telah selesai diurus. Atas penyampaian itu, Andi pun mengucapkan terima kasih. Pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai. Saat itu, KPK mengusut kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan Nazaruddin.
Dalam perjalanannya, Nazaruddin kerap menuding para kader Partai Demokrat menerima uang dari rekanan Hambalang. Nazaruddin juga menyebut Mahyuddin ikut kebagian uang Hambalang tersebut. Terkait penyidikan kasus Hambalang ini, KPK memeriksa anggota Komisi X DPR satu per satu.
Sebelumnya KPK memeriksa Angelina Sondakh, Primus Yustisio, dan I Gede Pasek Suardika. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi X DPR pada 2010.
Selengkapnya terkait perkembangan kasus ini dapat dibaca di "Skandal Proyek Hambalang"
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Mahyuddin Terkait Hambalang
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/01/kpk-periksa-mahyuddin-terkait-hambalang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Mahyuddin Terkait Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Mahyuddin Terkait Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar