Pengawasan Peredaran Barang Diperketat
Penulis : Eny Prihtiyani | Jumat, 4 Januari 2013 | 13:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo hari ini, Jumat (4/1/2013), menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal.
Nota Kesepahaman ini dilakukan untuk meminimalisir hambatan dalam penegakan hukum, mewujudkan keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal, menyamakan persepsi dalam melangkah.
-- Gita Wirjawan
Mendag mengatakan Nota Kesepahaman ini dilakukan untuk meminimalisir hambatan dalam penegakan hukum, mewujudkan keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal, serta untuk menyamakan persepsi dalam melangkah.
"Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS -PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Mendag.
Kemudian pada kesempatan yang sama dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kepala Badan Karantina
Pertanian dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nota Kesepahaman tersebut memuat kerja sama mengenai pengawasan barang untuk produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar.
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengawasan Peredaran Barang Diperketat
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/01/pengawasan-peredaran-barang-diperketat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengawasan Peredaran Barang Diperketat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengawasan Peredaran Barang Diperketat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar