JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Hanura tidak keberatan jika fraksi-fraksi lain di DPR sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur soal dana pensiun anggota DPR. Partai Hanura akan mendukung revisi itu jika memang disepakati bersama.
"Ya saya susah juga bilang karena ada beberapa yang memang butuh dana itu, ada yang tidak. Tapi jika memang semua bersepakat untuk mengubah hal ini, maka pada prinsipnya kami tidak keberatan dan mendukung hal itu," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Saleh Husin, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (22/2/2013). Hingga kini, dia malah mengaku baru tahu soal adanya dana pensiun setelah masalah ini mencuat ke publik.
"Kami tidak pernah tahu soal (dana pensiun) itu, hanya konsentrasi bekerja dan tidak pernah berpikir tentang hal tersebut. Jadi, apa pun keputusan pemerintah kami pasti setuju," ucap Saleh.
Anggota DPR dan dana pensiun
Anggota DPR mendapat fasilitas tambahan berupa dana pensiun, selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
Dana pensiun bagi anggota dewan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis, sesuai UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun ini didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.
Sementara itu, besaran gaji pokok anggota DPR juga bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama dia menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.
Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok. Rinciannya, tunjangan istri minimal Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) minimal Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 minimal Rp 1,729 juta.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dana Pensiun Seumur Hidup
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
Hanura Ikut Suara Terbanyak soal Dana Pensiun
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/02/hanura-ikut-suara-terbanyak-soal-dana.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hanura Ikut Suara Terbanyak soal Dana Pensiun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hanura Ikut Suara Terbanyak soal Dana Pensiun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar