JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout (dana talangan) Bank Century, Kamis (28/2/2013). Rudjito dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/2/2013). Sebagai mantan komisioner LPS, Rudjito dianggap tahu seputar bailout Bank Century.
LPS merupakan lembaga yang bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun.
Pengucuran tambahan modal tersebut diklaim LPS sudah berdasarkan penilaian Bank Indonesia. Penambahan modal dilakukan supaya bank yang sahamnya dikuasai penuh oleh pemerintah itu memenuhi tingkat kesehatan bank yang ditetapkan bank sentral.
Sebelumnya KPK memeriksa mantan Kepala LPS, Firdaus Djaelani. Seusai diperiksa, Firdaus yang kini adalah komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengatakan kalau pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century, merupakan kebijakan Bank Indonesia. Firdaus enggan menjelaskan soal pembengkakan dana talangan (bailout) untuk Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun dari Rp 632 miliar.
Selain memeriksa pihak LPS, KPK hari ini memanggil mantan Deputi Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia, Rusli Sembiring untuk diperiksa sebagai saksi. Terkait penyidikan kasus Century ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya, mantan Direktur Pengawasan Perbankan I BI, Zainal Abidin, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad yang kini menjabat Ketua OJK, serta mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu. KPK juga berencana memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di luar negeri.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fadjriah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. Namun, hingga kini, penetapan tersangka Siti masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Bank Century
Editor :
Palupi Annisa Auliani
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Mantan Anggota Dewan Komisioner LPS
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/02/kpk-periksa-mantan-anggota-dewan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Mantan Anggota Dewan Komisioner LPS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Mantan Anggota Dewan Komisioner LPS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar