Kasus Neneng, Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun Penjara

Written By bopuluh on Senin, 04 Maret 2013 | 22.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof divonis dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Keduanya dianggap terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Pangeran Napitupulu, Joko Subagyo, Ugo, Made Hendra, dan Tati Hadiyanti, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/3/2013). "Mengadili, menyatakan terdakwa satu (Mohamad Hasan) dan terdakwa 2 (R Azmi) terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata hakim Pangeran.

Menurut majelis hakim, kedua warga negara Malaysia ini sengaja menyembunyikan keberadaan Neneng. Padahal, mereka mengetahui Neneng merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Internasional (Interpol). Hasan dan R Azmi pernah bertemu dengan pengurus Partai Demokrat yang juga seorang notaris, Bertha Herawati, saat mengunjungi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, kata hakim, Bertha menanyakan keberadaan Neneng kepada dua orang Malaysia itu. Kemudian, menurut hakim, Hasan menjawab bahwa Neneng tinggal di sebuah apartemen di Malaysia. "Saat ditanya aman, terdakwa 1 (Hasan) mengatakan 'aman, kita punya kenalan kalau polisi mau tangkap, pasti bilang dulu ke kita'," kata hakim Tati menirukan pernyataan Hasan ketika itu.

Kedua warga negara Malaysia ini pun diminta Neneng untuk membawa dia pulang ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Keduanya lalu menyanggupi permintaan Neneng tersebut. Pada 12 Juni 2012, Neneng berangkat ke Batam melalui jalur tidak resmi dengan menumpang speed boat. Sementara Hasan dan Azmi, kata hakim, menuju Batam melalui jalur resmi dengan menumpang kapal feri.

Setelah tiba di Batam, lanjut hakim, terdakwa Hasan memesankan kamar untuk Neneng dan rombongan.  "Kemudian terdakwa 1 memesan dua kamar atas nama Mohamad Hasan. Semua pemesan kamar dibayar terdakwa 1," ujar hakim Tati.

Keesokan harinya, kedua terdakwa menemani Neneng berangkat ke Jakarta dari Batam. Mereka memesankan tiket Garuda Citilink untuk Neneng. Tiket untuk Neneng dipesan atas nama Nadia. Setelah Neneng tiba di Jakarta, menurut hakim, kedua terdakwa menyarankan agar istri Muhammad Nazaruddin itu tidak pulang ke rumahnya di Pejaten, melainkan ke sebuah apartemen agar tidak tertangkap KPK.

Namun, Neneng tetap menuju rumahnya di Pejaten Barat, Jakarta dan akhirnya tertangkap penyidik KPK. Sementara Hasan dan Azmi tertangkap di perjalanan saat menuju Hotel Lumire, Jakarta. Menanggapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa KPK.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Neneng, Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun Penjara

Dengan url

http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/03/kasus-neneng-dua-wn-malaysia-divonis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Neneng, Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Neneng, Dua WN Malaysia Divonis Tujuh Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger