JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyatakan sudah mengimplementasikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Namun BRI tetap menyatakan siap berdialog dengan pihak pensiunan BRI di Jawa Timur yang berunjuk rasa menuntut uang pesangon.
Melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/3/2013), Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali menyatakan, manajemen BRI mempersilakan para pensiunan BRI menunjuk pihak yang berkompeten di bidang ketenagakerjaan/aktuaris yang independen untuk membahas hal-hal yang dipermasalahkan.
"Ini menunjukkan bahwa BRI mengedepankan prinsip kekeluargaan dan dialog dalam hal ini," tegas Ali di Surabaya.
Seperti diberitakan, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pensiunan BRI Perjuangan Pesangon (FKP3) Jatim berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, untuk menuntut dana pesangon seperti yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, Selasa (19/3/2013).
Ali mengungkapkan, BRI telah melakukan analisis dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini.
Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, Ali menjelaskan, BRI telah menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam tiga kondisi hasil yang berbeda.
"Yakni, jika jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya (kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, bila jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon, maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan kompensasi kepada pensiunan. Ketiga, bila jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," papar Ali.
Ali mengungkapkan, BRI telah melakukan sosialisasi dan beberapa kali dialog di mana perwakilan pensiunan seluruh Indonesia diterima langsung oleh manajemen BRI, terakhir dilaksanakan pada 8 Maret 2013.
Anda sedang membaca artikel tentang
Soal Pesangon, BRI Nyatakan Sudah Jalankan UU No 13/2013
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/03/soal-pesangon-bri-nyatakan-sudah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Soal Pesangon, BRI Nyatakan Sudah Jalankan UU No 13/2013
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Soal Pesangon, BRI Nyatakan Sudah Jalankan UU No 13/2013
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar