Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara

Written By bopuluh on Rabu, 10 April 2013 | 23.17

Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara

Penulis : Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha | Kamis, 11 April 2013 | 13:02 WIB

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga, divonis hukuman penjara selama empat bulan 20 hari oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (11/4/2013).

Ketua majelis hakim Agus Pancara mengatakan, terdakwa terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkoba jensi ganja dan pil dumolif, narkotika golongan IV. "Terdakwa Ate Durangga terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara empat bulan 20 hari," terang Agus, saat pembacaan putusan vonis persidangan, Kamis siang.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga, ditangkap petugas Polisi Sektor Tawang, Kota Tasikmalaya, akhir Januari lalu. Anggota dewan ini kedapatan tengah berpesta narkoba di salah satu hotel wilayah Kota Tasikmalaya, bersama keempat rekannya.

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu paket ukuran kecil narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isapnya, dan beberapa puntung ganja yang telah dipakai terdakwa. Terdakwa pun positif menggunakan narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian.


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara

Dengan url

http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/04/anggota-dewan-pakai-narkoba-divonis-4.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger