Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara
Penulis : Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha | Kamis, 11 April 2013 | 13:02 WIB
TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga, divonis hukuman penjara selama empat bulan 20 hari oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (11/4/2013).
Ketua majelis hakim Agus Pancara mengatakan, terdakwa terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkoba jensi ganja dan pil dumolif, narkotika golongan IV. "Terdakwa Ate Durangga terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara empat bulan 20 hari," terang Agus, saat pembacaan putusan vonis persidangan, Kamis siang.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga, ditangkap petugas Polisi Sektor Tawang, Kota Tasikmalaya, akhir Januari lalu. Anggota dewan ini kedapatan tengah berpesta narkoba di salah satu hotel wilayah Kota Tasikmalaya, bersama keempat rekannya.
Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu paket ukuran kecil narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isapnya, dan beberapa puntung ganja yang telah dipakai terdakwa. Terdakwa pun positif menggunakan narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine oleh pihak kepolisian.
Anda sedang membaca artikel tentang
Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/04/anggota-dewan-pakai-narkoba-divonis-4.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Anggota Dewan Pakai Narkoba Divonis 4 Bulan Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar