Sekolah di London Jadi Alasan Rasyid Tak Banding

Written By bopuluh on Selasa, 02 April 2013 | 23.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasyid Rajasa tidak ingin pendidikannya terganggu oleh proses hukumnya yang berlarut-larut. Oleh sebab itu, Rasyid tak mengajukan banding atas vonis percobaan hukuman 6 bulan.

"Kita tidak mau berlarut-larut terhambatnya kuliah Rasyid di London, itu alasan utama kami dan klien kami tidak mengajukan banding," ujar Ananta Budiartika, kuasa hukum Rasyid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2013).

Menurut Ananta, proses hukum selama tiga bulan terakhir mulai dari kepolisian hingga di pengadilan saja, telah menghambat pendidikan putra bungsu Mentri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut. Sebab, Rasyid sampai harus mengulang dua semester masa kuliah lagi.

Meski demikian, Rasyid mengaku kondisi itu adalah bagian dari konsekuensi seseorang yang berhadapan dengan proses hukum. Oleh sebab itu, ia tidak ingin menyia-nyiakan vonis hakim yang memutuskan dirinya tidak ditahan dan hanya dikenakan masa percobaan.

"Yang penting sekarang bagaimana mempercepat pendidikan Rasyid di London, Inggris dan dapat kembali ke Indonesia dan berbakti pada bangsa dan negara," ujarnya.

Rayid menolak mengajukan banding atas vonis percobaan enam bulan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negri Jakarta Timur. Kini Rasyid pun diharapkan tidak melakukan tindakan pidana yang menyebabkan vonis tak ditahannya, gugur di mata hukum dan kembali diproses.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3+335 pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan M Reihan (1,5) meninggal dunia serta tiga orang lain luka-luka.

Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan vonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta dengan masa percobaan 6 bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana jaksa menuntut Rasyid dengan 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Editor :

Ana Shofiana Syatiri


Anda sedang membaca artikel tentang

Sekolah di London Jadi Alasan Rasyid Tak Banding

Dengan url

http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/04/sekolah-di-london-jadi-alasan-rasyid.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sekolah di London Jadi Alasan Rasyid Tak Banding

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sekolah di London Jadi Alasan Rasyid Tak Banding

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger