Kasus Master Steel, KPK Kembali Panggil Jamintel

Written By bopuluh on Kamis, 04 Juli 2013 | 23.17

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Jaksa Muda Intelijen pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan kepengurusan pajak PT The Master Steel, Jumat (5/7/2013). Albert akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Albert dianggap tahu seputar kasus dugaan suap yang melibatkan dua pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan, tersebut. Panggilan terhadap Albert ini merupakan panggilan yang kedua setelah Albert mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis (4/7/2013).

Pada Kamis kemarin, KPK juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Eddy Rakamto untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Eddy merupakan jaksa yang pernah menangani kasus korupsi perpajakan yang melibatkan pegawai pajak Gayus H Tambunan. Sama halnya dengan Albert, Eddy juga mangkir dari panggilan pemeriksaan kemarin.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak tahu peran Eddy dan Albert dalam kasus ini. "Itu sudah masuk materi penyidikan, saya tidak diberitahu," ujar Johan.

Dia juga mengaku belum tahu kaitan perkara PT The Master Steel dengan pihak Kejaksaan. Pasalnya, sebelumnya tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan lain, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto, Asisten Tindak Pidana Umum Happy Hadiastuti, serta jaksa pada Kejati DKI Jakarta Desi Meutia Firdaus untuk diperiksa sebagai saksi.

Selain pihak Kejaksaan, KPK memanggil Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto dan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kuntoro dan Fuad diperiksa sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Diah Soembedi dan Effendi Komala, tetapi keduanya menolak untuk memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus dugaan suap terkait pajak PT The Master Steel ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah pegawai pajak, yaitu Eko dan Mohammad Dian; Direktur PT Master Steel Diah Soembedi; serta dua manajer PT Master Steel, yaitu Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Pemberian uang suap dalam kasus ini diduga berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel yang nilainya Rp 120 miliar.

Editor : Hindra Liauw


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Master Steel, KPK Kembali Panggil Jamintel

Dengan url

http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/07/kasus-master-steel-kpk-kembali-panggil.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Master Steel, KPK Kembali Panggil Jamintel

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Master Steel, KPK Kembali Panggil Jamintel

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger