JAKARTA, KOMPAS.com - Peradilan militer pada Kamis (5/9/2013) siang ini akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Yogyakarta. Vonis ini diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat atas kasus yang menyebabkan tewasnya empat tahanan tersebut.
"Yang jelas kami apresiasi bahwa ada proses peradilan untuk kasus Cebongan walau pun ada ketidakpuasan dari proses persidangan yang ada. Di luar itu, kami harapkan proses persidangan semoga bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dituntut sejumlah pihak," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen, Kamis (5/9/2013).
Mahfudz menyadari masih banyak tanda tanya yang terjadi dalam kasus Cebongan ini. Misalnya saja soal tindak pembunuhan yang dianggap tidak terencana. Mahfudz berharap vonis yang dijatuhkan hakim bisa menegakkan kembali disiplin para prajurit.
"Disiplin prajurit diharapkan bisa ditegakkan setelah adanya kasus ini. Komisi I juga sudah menginisiasi Undang-undang Hukum Disiplin Militer, semoga saja menjadi instrumen hukum untuk memperkuat disiplin di internal prajurit," ucap Mahfudz.
Dituntut 12 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penyerangan LP Kelas II B Cebongan, Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, dituntut 12 tahun penjara. Pelaku eksekusi empat tahanan di LP tersebut, diniai oditur telah melanggar dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.Oditur juga meminta agar Serda Ucok dipecat dari dinas militer. Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer. Keduanya juga dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana dan tentang tidak menaati perintah atasan.
Oditur menilai, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama dengan sengajam unsur kerja sama terlihat dari tindakan Sugeng membantu Ucok memperbaiki senjata AK 47 dan meminjamkan senjatanya yang akhirnya digunakan terdakwa 1 (Serda Ucok Simbolon) untuk menembak Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Ade.
"Terdakwa dua (Sugeng) dan tiga (Kodik) mengetahui penembakan itu, bahkan senjata terdakwa dua digunakan untuk menembak salah satu korban," papar Oditor Budiharto saat membacatan tuntutan.
Bak sandiwara
Sementara itu, pihak keluarga korban menilai proses peradilan militer hanya bagian dari sandiwara. Keluarga menuntut agar kasus ini dibawa ke peradilan sipil.
"Peradilan ini jelas ingin mengurangi rasa malu Kopassus karena secara bergerombol dan bersenjata membunuh empat orang tak berdaya. Jadi, tak usah heran kalau si Ucok itu yang ditonjolkan sebagai pengeksekusi. Sederhana saja, jadi dari peradilan militer ini tidak ada apa-apanya sama sekali bagi keluarga," ujar kakak kandung almarhum Juan Manbait, Viktor Manbait.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa berdalih apa yang dilakukan parta terdakwa dipicu stres akibat rasa kehilangan mendalam atas tewasnya Serka Heru Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.
Editor : Caroline Damanik
Anda sedang membaca artikel tentang
Vonis Cebongan Harus Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/09/vonis-cebongan-harus-bisa-penuhi-rasa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Vonis Cebongan Harus Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Vonis Cebongan Harus Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar