Golkar Setuju Lembaga Tinggi Negara Tak Diisi Orang Parpol

Written By bopuluh on Kamis, 03 Oktober 2013 | 23.17


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa pimpinan lembaga tinggi negara sebaiknya tidak berlatarbelakang partai politik. Pendapat ini muncul pascapenangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil, yang pernah menjadi politisi Golkar, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sebuah operasi tangkap tangan, Rabu (2/10/2013) malam, atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada yang ditangani MK. 

"Partai Golkar setuju dan mendukung pendapat Presiden SBY, ketua lembaga tinggi negara di luar DPR, DPD dan MPR bukan dari kader partai politik. Bahkan, perlu diperluas lagi dengan lembaga nonkementrian yang berurusan dengan hukum untuk tidak diduduki oleh orang-orang partai," ujar Tantowi Yahya, di Kompleks Parlemen, Jumat (4/10/2013).

Lembaga-lembaga itu, kata Tantowi, harus steril dari kepentingan politik. Menurutnya, penangkapan Akil Mochtar oleh KPK adalah salah satu pembelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Keterlibatan ketua lembaga tinggi negara yang menjadi benteng konstitusi dalam tindak pidana korupsi sangat memprihatinkan," katanya.

Ia mengungkapkan, proses pemilihan pimpinan lembaga negara ke depan harus lebih diperketat. Rekam jejak setiap calon harus benar-benar diperhatikan integritas dan moralnya. Dengan memperketat proses seleksi, katanya, akan menutup peluang adanya kepentingan politik dari keputusan-keputusan yang diambil pejabat bersangkutan.

Terkait penetapan dua kader partai sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap Akil Mochtar, Tantowi menyatakan, partainya menyerahkan ke aparat penegak hukum.

"Golkar menjunjung tinggi hukum. Yang salah harus dihukum, siapa pun," katanya.

Selain Akil, kader Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Komisi II DPR, Chairun Nisa.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua perkara sengketa pilkada yang tengah ditangani MK. Untuk dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu anggota DPR Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.

Sementara itu, dalam kasus Pilkada Lebak, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka. Selain Akil, KPK menjerat pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan advokat Susi Tur Andayani. Chaery diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Editor : Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Golkar Setuju Lembaga Tinggi Negara Tak Diisi Orang Parpol

Dengan url

http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/10/golkar-setuju-lembaga-tinggi-negara-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Golkar Setuju Lembaga Tinggi Negara Tak Diisi Orang Parpol

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Golkar Setuju Lembaga Tinggi Negara Tak Diisi Orang Parpol

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger