Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, S adalah orang yang berprofesi sebagai sopir dan biasanya menyupiri G. Namun Rikwanto masih enggan membeberkan lebih detail identitas G.
"Kita sudah melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan terhadap G agar tidak bisa ke luar negeri," kata Rikwanto di kantornya, Jumat (11/10/2013).
Dikatakan Rikwanto, G baru akan diperiksa sebagai saksi. Dia hanya akan ditanyakan seputar hubungannya dengan Holly dan foto yang ada di dalam kamar Holly. Menurut penuturan keluarga Holly, nama G sempat disebut-sebut Holly sebelum kematiannya.
Dari keterangan G itu lah, lanjut Rikwanto, akan terus melakukan pengembangan terkait apa hubungan dengan empat orang tersangka pembunuhan terhadap Holly, yaitu S, AL, R dan El Rizki Yudhistira. "Apa mereka disuruh oleh seseorang, akan dibuktikan setelah G diperiksa," ujar Rikwanto.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua orang sudah ditahan polisi. Yakni S dan AL. Sementara El Rizki Yudhistira merupakan pelaku yang tewas terjatuh dari kamar Holly. Sedangkan R saat ini masih buron.
Editor : Eko Hendrawan Sofyan
Anda sedang membaca artikel tentang
Majikan Pembunuh Holly Dicekal ke Luar Negeri
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/10/majikan-pembunuh-holly-dicekal-ke-luar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Majikan Pembunuh Holly Dicekal ke Luar Negeri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Majikan Pembunuh Holly Dicekal ke Luar Negeri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar