Apa Persiapan Irjen Djoko Hadapi Sidang Perdana

Written By bopuluh on Senin, 22 April 2013 | 23.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo mempersiapkan kondisi fisiknya sebelum menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013). Djoko merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.

"Kami sarankan kesehatan fisiknya dijaga. Yang penting kesehatan fisik agar kuat dakwaan itu dibacakan," kata salah satu pengacara Djoko, Teuku Nasrullah.

Dia menduga, pembacaan surat dakwaan jaksa yang tebalnya sekitar 135 halaman itu akan memakan waktu lama. Selain menyarankan untuk menjaga kesehatan, tim pengacara juga mengarahkan Djoko mengenai etika dan tata cara bersidang.

Menurut Nasrullah, pihaknya telah menerima salinan surat dakwaan tersebut pada Jumat pekan lalu. Karena tebalnya surat dakwaan dan berkas perkara, kata Nasrullah, tim pengacara Djoko tidak langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan seusai pembacaan dakwaan hari ini.

"Surat dakwaan setebal 120 senti meter, kurang lebih," ujarnya.

Nasrullah juga mengatakan, banyak keterangan saksi dalam surat dakwaan yang tidak sesuai fakta. Tim pengacara Djoko, katanya, akan membuktikan dakwaan KPK tersebut dalam persidangan nantinya.

Adapun Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi SIM. Dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang Djoko. Untuk perkara korupsinya, Djoko disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator berkendara untuk ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas. Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko secara bersama-sama dengan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Ketiga orang ini pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Untuk kasus dugaan pencucian uangnya, Djoko disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama. Terkait dugaan pencucian uang ini, KPK menyita 40-an item aset Djoko yang nilainya sekitar Rp 70 miliar.

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary


Anda sedang membaca artikel tentang

Apa Persiapan Irjen Djoko Hadapi Sidang Perdana

Dengan url

https://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/04/apa-persiapan-irjen-djoko-hadapi-sidang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Apa Persiapan Irjen Djoko Hadapi Sidang Perdana

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Apa Persiapan Irjen Djoko Hadapi Sidang Perdana

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger