Sopir CEO Mercedes Benz Dilepas
Penulis : Lariza Oky Adisty | Kamis, 8 November 2012 | 13:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kasbi (54), sopir CEO Mercedes Benz Indonesia Claus Weidner, telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara motor bernama Safrudin (46) di depan Deutsche Bank, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2012) lalu.
Penetapan Kasbi sebagai tersangka didasarkan atas kelalaian pria ini saat menepikan mobilnya. Meski demikian, menurut Vera Makki selaku selaku Deputy Director Corporate Communications and Public Affair pabrikan mobil asal Jerman ini mengatakan bahwa Kasbi sudah dilepaskan pihak kepolisian.
"Pak Kasbi hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Vera via sambungan telepon, Kamis (8/11/2012).
Namun, Vera melanjutkan bahwa dilepasnya Kasbi tidak serta-merta membuat kasus ini terhenti. "Proses hukum masih berjalan dan akan diikuti," paparnya.
Kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Weidner diantar oleh Kasbi melaju dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Gedung Deustche Bank di Jalan Imam Bonjol.
Kala tiba di depan gedung tersebut Claus membuka pintu kiri mobilnya dan langsung dihantam sebuah sepeda motor Honda Karisma yang ditunggangi Safrudin. Tak ayal, penunggang sepeda motor, Safrudin langsung menabrak pintu tersebut dan mencelat terbang membentur kerasnya aspal.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun jiwa Safrudin tak tertolong meski telah ditangani secara intensif sekitar 60 menit dengan luka dalam di bagian dada dan kepala.
Penyidik dari Unit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat telah menetapkan status tersangka terhadap Kasbi. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, penetapan Kasbi sebagai tersangka ini lantaran saat mobil berhenti, posisinya kurang menepi di bahu jalan sehingga memungkinkan korban menyalip dari kiri.
Di saat bersamaan penumpang mobil Mercedes Benz tersebut membuka pintu dan terjadilah kecelakaan. Kasbi sendiri terancam dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 310 tentang Kelalaian dengan ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sopir CEO Mercedes Benz Dilepas
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2012/11/sopir-ceo-mercedes-benz-dilepas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sopir CEO Mercedes Benz Dilepas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sopir CEO Mercedes Benz Dilepas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar