Kapolda Metro: Penahanan Jamal Kewenangan Penyidik
Penulis : Robertus Belarminus | Kamis, 14 Februari 2013 | 13:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan, penahanan Jamal bin Jamsuri (37), tersangka kasus tewasnya mahasiswi UI Annisa Azward merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian. Putut menegaskan tidak akan mengintervensi kasus tersebut.
"Untuk masalah penahanan (Jamal), semuanya kewenangan dari penyidik. Saya tidak bisa intervensi ini," kata Putut di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/2/2013).
Menurutnya, penahanan Jamal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan saksi, dan hasil daripada oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Hasil pemeriksaan baik itu di TKP maupun saksi, penyidik menyimpulkan itu melanggar Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas," ujar Putut.
Sebelumnya, penahanan terhadap Jamal sendiri dinilai tidak tepat oleh Jefri Moses, salah satu tim pengacara tersangka dari LBH Mawar Saron. Pasal yang ditetapkan kepolisian dinilai kuasa hukum tersangka tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Jefri, Annisa tidak langsung meninggal saat peristiwa tersebut terjadi melainkan empat hari setelah kejadian. Menanggapi itu, Kapolda hanya mengatakan menampung semua aspirasi apapun yang disampaikan masyarakat.
"Kita sering dinilai masyarakat. Saya berharap masyarakat tetap menilai polisi. Boleh-boleh saja mempunyai pendapat seperti itu, kita kan bebas mempunyai pendapat. Apapun penilaiannya saya tetap tampung," ujar Kapolda.
Jamal merupakan sopir angkutan umum U10 yang membawa Annisa Azward, mahasiswi Universitas Indonesia yang lompat dari dalam angkot. Jamal ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 karena melakukan tindakan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
Anda sedang membaca artikel tentang
Kapolda Metro: Penahanan Jamal Kewenangan Penyidik
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/02/kapolda-metro-penahanan-jamal.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kapolda Metro: Penahanan Jamal Kewenangan Penyidik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kapolda Metro: Penahanan Jamal Kewenangan Penyidik
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar