JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, menuding Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati bersekongkol dengan pihak yang mengambil keuntungan dari korupsi proyek Hambalang. Anny yang pernah menjadi direktur keuangan Kemenkeu itu terlibat dalam persetujuan kontrak tahun jamak (multi year) proyek Hambalang.
"Jangan-jangan kesalahan Anny ini disengaja karena dilakukan atau didesak oleh pihak tertentu yang memetik keuntungan dari korupsi di Hambalang, itu harus diselidiki oleh KPK. Saya tidak berkata bahwa Anny pasti salah, tapi yang jelas ada pelanggaran peraturan dalam pencairan anggaran Hambalang," kata Rizal di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2013).
Seusai diperiksa KPK, Senin (8/4/2013) malam, Anny kembali mengungapkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran proyek Hambalang. Sementara kewenangan Kemenkeu, menurut Anny, hanya sebatas mengesahkan dokumen terkait anggaran yang diajukan Kemenpora,.
Sedangkan menurut Rizal, Anny telah keliru jika menganggap masalah dalam proyek Hambalang hanya menjadi tanggung jawab Kemenpora. Kejanggalan dalam proses pencairan anggaran Hambalang, menurutnya, tetap menjadi tanggung jawab Kemenkeu. "Itu kan dari segi pencairan ada kesalahan prosedur yang barang kali terkait dengan pihak yang mengkondisikan kenapa Kemkeu melakukan kesalahan, jadi ada wilayah tanggung jawab masing-masing," ucapnya.
Sementara hasil audit investigasi Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga ada pelanggaran terkait anggaran proyek Hambalang. Dalam laporan audit investigasinya, BPK menyebutkan kontrak tahun jamak tersebut melanggar peraturan-perundangan.
Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010.
Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Mallarangeng: Wamenkeu Ditunggangi Pemetik Keuntungan Hambalang
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/04/mallarangeng-wamenkeu-ditunggangi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Mallarangeng: Wamenkeu Ditunggangi Pemetik Keuntungan Hambalang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Mallarangeng: Wamenkeu Ditunggangi Pemetik Keuntungan Hambalang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar