Sebelum kedatangan KA Sri Tanjung tersebut, pedagang asongan memang sudah menunggu di dalam stasiun. Beberapa di antaranya menyamar sebagai penumpang. Namun, petugas keamanan lebih jeli dan menghalau para pedagang.
Kali ini petugas Polsus KA dibantu beberapa anggota Polisi Militer. Keributan berhasil diredam setelah kedua belah pihak berhasil ditenangkan.
Pedagang asongan hingga saat ini masih mempertanyakan kebijakan pelarangan pedagang asongan berjualan di atas gerbong. Menurut mereka, pedagang tidak akan memaksa pembeli dan menganggu kenyamanan penumpang.
"Kita akan terus berjuang untuk tetap diperbolehkan berjualan di atas kereta, karena kita ingin melayani penumpang yang membutuhkan sesuatu dari dagangan kita dan kita mencari nafkah," kata Ambarwati, salah satu pedagang asongan di Klaten, Jumat (6/9/2013).
PT KAI yang menerapkan aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 90 tentang Perkeretaapian yang memuat klausul bahwa pedagang dilarang berjualan di dalam gerbong kereta, baik yang sedang berjalan atau berhenti di stasiun. Pedagang asongan hanya diizinkan berjualan di zona 3, yaitu di halaman stasiun.
Sementara itu, saat adu mulut terjadi antara petugas dan asongan, beberapa petugas Polsus KA mencoba menghalang halangi wartawan untuk mengambil gambar.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengasong dan Polsus KA di Klaten Kembali Ricuh
Dengan url
http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/09/pengasong-dan-polsus-ka-di-klaten.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengasong dan Polsus KA di Klaten Kembali Ricuh
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengasong dan Polsus KA di Klaten Kembali Ricuh
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar