MK \"Ogah\" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

Written By bopuluh on Minggu, 06 Oktober 2013 | 23.17


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahkamah Konstitusi tidak akan mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait Mahkamah Konstitusi. Selain karena menjadi kewenangan Presiden, perpu berpotensi diuji di MK jika direalisasikan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2013), ketika dimintai tanggapan rencana presiden membuat perpu pascaterungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan Akil Mochtar. Salah satu rencana isu perpu, yakni Komisi Yudisial diberi kewenangan mengawasi hakim MK.


"Menurut UUD 1945, Presiden dapat mengeluarkan perpu dalam keadaan memaksa. Saya dan MK tidak ingin komentari sesuatu yang merupakan lingkup kewenangan lembaga lain. Itu kewenangan presiden yang kami tidak perlu komentari. Karena apa? Karena hal itu potensial diuji di MK. Menurut etika, hakim konstiusi tidak boleh komentari sesuatu yang potensial menjadi perkara di MK," kata Hamdan.

Hamdan mengatakan, selama ini, MK diawasi oleh rakyat. MK juga mempersilahkan masyarakat memberi pengaduan apa aja ke MK atau mengungkapnya di media massa. Pihaknya, kata dia, pasti menindaklanjuti aduan seperti pengaduan Refly Harun dahulu.

Selain itu, tambah Hamdan, tidak ada pula diatur dalam UUD 1945 bahwa KY mengawasi MK.

"Pada saat ini memang tidak ada perintah ada lembaga negara, secara spesifik KY mengawasi MK. Berdasarkan putusan MK (tahun 2006) itu tidak ada," kata Hamdan.

Ketika dimintai tanggapan harapan Presiden agar MK tidak lagi membatalkan perpu nantinya, Hamdan mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk mengajukan judicial review. Pasalnya, hal itu hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

"Ke depan, apa putusannya saya tidak tahu. Karena perkembangan konstitusi selalu dinamis, kita tidak tahu apa pendapat para hakim MK. Saya tidak ingin komentari lebih jauh, yang pasti sudah ada putusan MK tahun 2006 tentang kewenangan MK," pungkas Hamdan.

Editor : Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

MK \"Ogah\" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

Dengan url

http://givesthecoloroflife.blogspot.com/2013/10/mk-komentari-rencana-presiden-membuat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

MK \"Ogah\" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

MK \"Ogah\" Komentari Rencana Presiden Membuat Perpu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger